IKLAN

Rabu, 26 Maret 2014

Pemerintah Mengkaji Ulang Pengumuman PTS Legal

Oleh: Adi ST
Dalam tulisan di blog ini tentang pengumuman PTS bermasalah sebelumnya, pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) berencana mengumumkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  yang legal di wilayah Indonesia pada tanggal 17 Maret lalu. Namun akhirnya karena muncul pro dan kontra atas rencana tersebut,  Wamendikbud Muliar Kasim di Jakarta menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang rencana tersebut (lihat berita MetroTVnews). Ia menyatakan, selain karena munculnya pro dan kontra di masyarakat, pemerintah juga melihat PTS yang bermasalah sudah mulai melakukan perbaikan sehingga pihaknya mungkin akan memberikan waktu satu tahun kepada PTS bermasalah tersebut untuk berbenah. Jika lewat setahun masih belum baik maka tidak tertutup kemungkinan PTS tersebut akan ditutup.

Sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) melalui Ketua Umumnya Prof. Dr. Edy Suandi Hamid diberitakan menyatakan penolakan mereka atas rencana pengumuman tersebut. Alasannya, kebijakan tersebut bukan dalam rangka pembinaan, namun malah akan membinasakan PTS bersangkutan. Di samping itu, yang bermasalah sebenarnya hanya beberapa program studi saja, sehingga harusnya jika diumumkan pun mestinya hanya program studinya saja bukan institusi PTS-nya.



Meski pengumuman tersebut tampaknya memang ditunda, semoga hal ini bisa menjadi cambuk bagi PTS-PTS untuk lebih meningkatkan kualitas belajar mengajar mereka. Karena eksistensi mereka sesungguhnya mengemban misi yang mulia, yakni untuk turut mencerdaskan masyarakat. Oleh karenanya, tanggung jawab moral yang besar itu harus dibarengi dengan kesungguhan pengelola PTS untuk terus memperbaiki diri dengan terus melakukan penyempurnaan dan inovasi, dan bukan sekedar mencari profit semata. Wallahu a'lam.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar