Oleh: Adi ST
Berdasarkan berita yang dimuat Tempo Online di sini dan di sini, masyarakat Indonesia akan segera mengetahui keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) yang legal berdasarkan pengumuman yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada hari Senin 17 Maret 2014 yang akan datang. Pengumuman tersebut akan mencakup semua PTS yang dianggap legal oleh pemerintah di semua wilayah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) se-Indonesia. Bagi masyarakat, rencana tersebut tentunya akan disambut dengan gembira, karena sedikit banyak akan menjamin kepastian dan kenyamanan belajar di suatu PTS. Lebih-lebih lagi saat ini adalah musimnya siswa SMA/SMK/MAN mencari kuliah, baik untuk jenjang D1, D3 dan S1. Terkait dengan legal tidaknya suatu PTS, ada enam (6) syarat yang diminta Dikti harus dipenuhi oleh pengelola PTS:
1. Memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham
2. Memiliki izin pendirian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Tidak menyelenggarakan program kelas jauh, kecuali seizin Menteri
4. Menyelesaikan laporan untuk Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012
5. Memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013 (bagi yang belum memiliki akreditasi)
6. Tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan
Mari kita tunggu saja pengumuman tersebut bersama-sama.
(Update: Pemerintah akhirnya menunda rencana pengumuman tersebut. Silakan baca tulisannya di blog ini juga dengan judul Pemerintah Mengkaji Ulang Pengumuman PTS Legal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar