Oleh: Adi ST
Dalam tulisan di blog ini tentang
pengumuman PTS bermasalah sebelumnya, pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) berencana mengumumkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang legal di wilayah Indonesia pada tanggal 17 Maret lalu. Namun akhirnya karena muncul pro dan kontra atas rencana tersebut, Wamendikbud Muliar Kasim di Jakarta menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang rencana tersebut (lihat berita
MetroTVnews). Ia menyatakan, selain karena munculnya pro dan kontra di masyarakat, pemerintah juga melihat PTS yang bermasalah sudah mulai melakukan perbaikan sehingga pihaknya mungkin akan memberikan waktu satu tahun kepada PTS bermasalah tersebut untuk berbenah. Jika lewat setahun masih belum baik maka tidak tertutup kemungkinan PTS tersebut akan ditutup.
Sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) melalui Ketua Umumnya Prof. Dr. Edy Suandi Hamid diberitakan
menyatakan penolakan mereka atas rencana pengumuman tersebut. Alasannya, kebijakan tersebut bukan dalam rangka pembinaan, namun malah akan membinasakan PTS bersangkutan. Di samping itu, yang bermasalah sebenarnya hanya beberapa program studi saja, sehingga harusnya jika diumumkan pun mestinya hanya program studinya saja bukan institusi PTS-nya.